10 Larangan saat Menjalankan Ihram di Tanah Suci Berikut Dalilnya

Bagikan

Tanah Suci, atau Tanah Haram, berarti tanah yang diharamkan untuk melakukan hal-hal tertentu. Larangan tersebut, khususnya berlaku saat menjalankan ibadah haji atau umrah.

Disebut dalam riwayat lain, bahwa penyebutan Tanah Haram itu, lantaran di dalamnya dilarang melakukan pertumpahan darah, baik kepada manusia atau pun binatang.

Tanah Suci bagi umat Islam ini memiliki aturan yang berbeda dari tempat lain karena keistimewaannya.

Tanah Suci memiliki batas wilayah, di sebelah utara, berbatasan dengan Tan’im berjarak 6 kilometer dari Makkah. Di sisi selatan, berbatasan dengan Al-Idha’ah Libn, 12 km dari Makkah.

Di sebelah timur, Ji’ranah berjarak 16 km dari Makkah, sedangkan pada bagian timur laut berbatasan dengan Wadi Nahlah yang berjarak 14 km dari Makkah. Dan pada bagian barat, berbatasan dengan Asy-Syumaisi, 15 km dari kota Makkah.

Pada batasan Tanah Suci tersebut, ada larangan khusus yang tidak boleh dilakukan saat menjalankan Ihram. Apa saja larangan tersebut, simak penjelasan berikut ini:

10 Larangan di Tanah Suci saat Mengerjakan Ihram

Saat berada di Tanah Suci pada saat Ihram, sesungguhnya para jamaah sedang menjadi manusia seutuhnya. Manusia yang setara dengan manusia yang lainnya. Kekayaan, pangkat, dan kedudukan sama di mata Allah.

Itu tercermin dari larangan yang disebutkan dalam agama. Misalnya, ada larangan bagi para jamaah untuk memakai wewangian, pakaian yang dijahit, hingga harus mengenakan pakaian yang sama.

Selain itu, jamaah juga dilarang mengerjakan perbuatan buruk, berhubungan badan, bahkan dilarang berseteru dengan orang lain. Berikut penjelasan lengkap larangan di Tanah Suci saat mengerjakan Ihram.

1. Bersetubuh

Jamaah dilarang melakukan hubungan berbau seksual. Tidak hanya berhubungan badan atau bersetubuh, tetapi juga menyentuh lawan jenis dengan syahwat, ciuman, bahkan membicarakan seks.

2. Dilarang Bermaksiat

Lima pancaindera manusia, memiliki caranya sendiri dalam melakukan maksiat. Mata bisa melihat keburukan, telinga mendengar sesuatu yang tidak seharusnya didengar, dan seterusnya.

Definisi maksiat di sini adalah perbuatan buruk yang dilarang agama. Menggunjing, dan bahkan berprasangka buruk terhadap orang lain, sangat tidak dianjurkan dilakukan di Tanah Suci.

3. Berkelahi

Saat berada di Tanah Suci, dilarang untuk melakukan perdebatan atau perseteruan. Larangan tersebut, termaktub langsung dalam Alquran, Surah Al Baqarah ayat 197, yang bunyinya:

“… Siapa saja yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji…”

4. Larangan Memakai Pakaian yang Dijahit

Segala jenis pakaian yang dijahit dilarang dipakai di Tanah Suci saat mengerjakan ihram. Pakaian yang dijahit tersebut seperti, kemeja, jubah, celana, gamis, hingga serban.

Larangan tersebut, sesuai dengan apa yang telah disabdakan Nabi Muhammad SAW, “Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za’faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki.” (HR Bukhari)

5. Berkaitan dengan Pernikahan

Segala jenis urusan pernikahan, baik itu menikah, menikahkan atau menjadi wali nikah, dilarang dilakukan di Tanah Suci. Ini sesuai dengan Sabda Nabi SAW, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah. ”

6. Dilarang Memotong Kuku dan Rambut

Saat berada di Tanah Suci, dilarang melakukan aktivitas memotong semua rambut, termasuk kumis, rambut di kepala, atau rambut lain di tubuh. Juga dilarang untuk memotong kuku saat ihram.
Larangan ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 196, “… dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya…,”

7. Memakai Wewangian

Larangan memakai wewangian saat berada di Tanah Suci ini selaras dengan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa suatu ketika Ibnu Umar RA mencium bau wangi Muawiyah RA ketika sedang ihram.

Ibnu Umar RA berkata kepadanya, “Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang haji itu kusut dan berbau tidak sedap,”

Kemudian, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Adapun wewangian yang kamu pakai, basuhlah darimu.”

8. Dilarang Memakai Pakaian yang Dicat Wangi

Bahkan, ketika pakaian yang dikenakan mengandung wewangian, dilarang digunakan saat menjalankan ihram di Tanah Suci. Larangan ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mengenakan pakaian yang tersentuh wars atau za’faran, kecuali apabila pakaian itu dibasuh (lebih dahulu). ”

9. Dilarang Berburu

Dilarang berburu saat menjalankan ihram. Berburu di sini berarti membunuh binatang buruan. Sedangkan membunuh binatang laut, dan memakannya diperbolehkan saat ihram.

Aturan ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah Al Maidah ayat 96, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut228) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

10. Memakan Hewan Buruan

Sama seperti berburu, memakan binatang buruan juga tidak diperbolehkan saat ihram di Tanah Suci. Larang ini berlaku untuk binatang buruan darat, baik melakukannya sendiri, atau membantu seseorang dalam berburu, sama-sama dilarang.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam riwayat Bukhari, “Sesungguhnya kami tidak menolak pemberianmu, kecuali karena kami sedang ihram.”