Menurut syari’ah, Umrah berarti melaksanakan thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Ibadah umrah kerap menjadi alternatif dari panjangnya antrian kuota ibadah haji bagi para muslimin di tanah air. Ibadah umrah juga membutuhkan biaya yang lebih sedikit ketimbang ibadah haji.
Selain kedua hal di atas, ibadah umrah juga dapat dilakukan sewaktu-waktu. Setiap tanggal, bulan, dan tahun, dan hanya dilakukan di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan khusus pada waktu tertentu serta dilaksanakan hingga ke luar kota Mekkah.
Namun, ternyata ibadah umrah memiliki jenis-jenis yang jarang diketahui oleh banyak orang. Apa saja, sih, jenis-jenis tersebut? Simak baik-baik, ya, penjelasan di bawah ini:
- Umrah Mufradah
Umrah Mufradah merupakan manasik khusus di Miqat dan Mekah. Disebut Umrah Mufradah karena tidak memiliki kaitan dengan ibadah haji.
Umrah Mufradah tidak dibatasi pada waktu tertentu dan bisa dilaksanakan sepanjang tahun. Sebagian riwayat mengatakan bahwa umrah Rajabiyyah (umrah yang dilaksanakan pada bulan Rajab) memiliki fadhilah dan keutamaan yang lebih banyak.
Untuk umrah mufradah, semua imam-imam madzhab sepakat bahwa amalan-amalan haji lebih banyak daripada amalan-amalan umrah.
Perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dalam umrah mufradah meliputi delapan hal: niat, ihram, tawaf, shalat dua raka’at untuk thawaf, sai, memendekkan rambut, tawaf perempuan, dan shalat dua raka’at untuk tawaf.
- Umrah Tamattu’
Umrah Tamattu’ merupakan kebalikan dari umrah mufradah dan bagian dari terbentuknya haji tamattu’. Sebagai rangkaian dari amalan haji tamattu, umrah tamattu’ hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan khusus, yaitu Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijjah.
Dari segi tata cara pelaksanaannya, umrah tamaatu’ memiliki beberapa perbedaan dengan umrah mufradah. Amalan-amalan dalam umrah tamaatu’ meliputi: ihram, tawaf, dua raka’at shalat tawaf, sai antara shafa dan marwah, serta taqsir (memotong kuku dan beberapa helai rambut).
Hal yang patut diingat adalah bahwa pada umrah tamattu’, taqshir wajib dikerjakan dan halq (mencukur rambut kepala sampai habis) tidak diperbolehkan.
Laporan: Fahlaivi