Kalau beribadah di Masjidil Haram, jamaah diimbau tidak membawa benda-benda berikut ini.
Kalau nekat membawanya, maka petugas akan memberikan peringatan, bahkan berurusan dengan pihak berwajib.
Laptop dan kamera
Barang elektronik selain ponsel, seperti laptop dan kamera dilarang untuk dibawa masuk ke Masjidil Haram. Petugas akan menjelaskan bahwa manajemen masjid beralasan barang tersebut tak berkaitan dengan ibadah.
Jika ingin menyoroti kegiatan Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram, jamaah bisa mengakses Youtube yang menayangkan langsung aktivitas di sana baik langsung maupun tidak.
Tim TFANEWS.COM pernah mencoba membawa laptop kedalam masjid. Para petugas langsung memeriksa dan melarang untuk masuk.
Barang tersebut harus dititipkan di loker yang disediakan petugas di dekat kawasan perbelanjaan. Loker tersebut disewakan dengan harga tertentu, mulai 15-50 riyal.
Bahan peledak
Ini sudah pasti dilarang. Dan jangan ciba-coba membawa bahan peledak, karena akan langsung diamankan petugas dan diselidiki motifnya. Jika berkaitan dengan jaringan terorisme, maka akan mendapatkan hukuman yang berat.
Benda tajam
Benda tajam seperti pisau juga dilarang masuk, karena tidak berkaitan dengan ibadah di dalam masjid. Namun, jamaah masih dibolehkan membawa gunting kecil dengan alasan untuk tahalul setelah melaksanakan sa’i.
Biasanya ada saja jamaah yang meminjam gunting untuk memotong sedikit rambutnya di bukit Marwah. Area tersebut adalah titik kumpul jamaah.
Di sana mereka biasanya melaksanakan shalat atau sekadar berzikir.
Segala hal yang tidak terkait dengan ibadah
Jamaah lebih baik menjauhi barang-barang yang tidak berkaitan dengan ibadah di Masjidil Haram. Tujuannya demi kelancaran dan kemudahan mereka beribadah, sekaligus menjaga kenyamanan orang lain yang melakukan hal sama.