4 Perbedaan Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu’ yang Patut Kita Perhatikan

Jika seorang muslim belum mampu menunaikan ibadah haji, tapi ingin mengunjungi tanah suci maka ia dapat menunaikan ibadah umrah.

Umrah merupakan kegiatan ibadah yang secara syariah berupa melakukan Tawaf mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram dan melakukan lari-lari kecil dari Shofa dan Marwah atau disebut sebagai Sa’i.

Seseorang yang menjalankan ibadah umrah juga mengenakan ihram seperti yang dipakai dalam ibadah haji. Beberapa ulama menyebut ibadah umrah sebagai haji kecil karena kegiatan yang dilaksanakan selama umrah merupakan sebagian dari kegiatan ibadah haji.

Secara umum umrah terbagi menjadi dua jenis, yakni Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu’.

Umrah Mufradah merupakan umrah yang terpisah dari haji dan dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun sedangkan Umrah Tamattu’ merupakan umrah yang dilakukan khusus pada bulan-bulan haji.

Antara Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu’ memiliki 4 perbedaan yang patut kita perhatikan. Berikut 4 perbedaan tersebut:

  1. Thawaf

Dalam umrah mufradah, ritual thawaf hukumnya wajib bagi para kaum perempuan. Sedangkan dalam umrah tamattu’ hukumnya tidak wajib dikerjakan.

Hal ini merupakan pendapat Imamiyah, sedangkan berbagai mazhab lain tidak di wajibkan thawaf nisa’ pada keduannya, baik pada umrah mufradah atau umrah tamattu’.

  1. Tahallul

Orang yang melaksanakan umrah mufradah, dalam tahalulnya, diperbolehkan antara memotong sebagian atau mencukur rambut, sedangkan orang yang melaksanakan umrah tamattu’, hanya tahallul dengan memotong sebagian rambut.

Hal ini sesuai dengan pendapat Imamiyah dan berbagai mazhab lain, kecuali malik bin annas, dia tidak mewajibkan mencukur atau memotong sebagian rambut, baik dalam umrah tamattu’ atau umrah mufradah.

  1. Waktu Pelaksanaan

Umrah tamattu’ dan haji harus dilaksanakan dalam tahun yang sama, tetapi umrah mufrodah tidak.

  1. Hukum Pelaksanaan

Umrah tamattu’ hanya dilaksanakan sekali saja dalam bulan haji sedangkan umrah mufradah mustahab dilakukan beberapa kali dalam satu hari, selain pada hari-hari haji.

Laporan: Fahlaivi

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago