Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji. Forum tersebut bertujuan merumuskan definisi kebisaan atau istithaah dalam hal dana haji.
Peserta Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji ini kemudian merumuskan usai dijalankan proses diskusi peserta forum kajian tersebut dalam tim kecil yang dibentuk dalam kajian tersebut.
Ditjen Penyelenggara Haji dan Umran Kememang melibatkan perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) keislaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) Muhammadiyah, Persis dan Al Washliyah.
Dalam forum yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 17 November 2023 ini, Kemenag juga melibatkan asosiasi Penyelenggara Ibadah Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).
Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji, Khalilurrahman mengatakan bahwa forum ini menghasilkan empat rumusan kesimpulan mengenai istithaah dalam keuangan haji yang sesuai dengan pemikiran para ulama.
“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” katanya jelang pembacaan rumusan hasil kajian di Ciledug, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Khalilurrahman, yang juga ketua panitia pelaksana forum ini berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh pemegang kebijakan keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait kebiasaan keuangan haji.
Dia melanjutkan, rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Berikut Rumusan Hasil Kajian Istitha’ah Keuangan Haji:
1. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;
2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;
3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.