Rencana penghapusan ketentuan rekomendasi untuk pembuatan paspor oleh Kementerian Agama (Kemenag) diapresiasi langsung Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).
Sekjen Amphuri, Firman M. Nur berpendapat, alasan mengapa Kemenag harus menghapus ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor, adalah karena Kemenag sudah memiliki sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji (Sipatuh).
“Karena itu data jamaah yang akan berangkat umrah atau haji sudah tercantum di Siskopatuh,” katanya.
Jadi,nantinya pihak Imigrasi hanya tinggal mengambil data calon jamaah tersebut dari Sikopatuh. Tidak perlu lagi membuat ketentuan yang dinilai memberat jamaah untuk berangkat umrah.
“sebab salah satu tujuan IT adalah untuk memudahkan dan mensimpelkan birokrasi dan pengawasan,” imbuhnya.
Menurutnya juga, rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor ini, justru dinilai menyulitkan jamaah.
Oleh sebab itu ia menyarankan untuk Kemenag segera mencabut aturan tersebut sehingga jamaah tidak perlu repot-repot lagi minta rekomendasi kemenag setempat.
“Karena hal itu tentunya hal itu (minta rekomendasi) perlu wakth dan biaya,” katanya.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…