Arab Saudi Izinkan Acara Pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Ilustrasi Pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Bagikan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan bagi pasangan calon suami istri yang hendak melangsungkan acara pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, mengutip Gulf News, Senin (29/1/2024).

Kabar menggembirakan ini tentu sangat ditunggu-tunggu kaum muslimin di seluruh dunia yang hendak melangsungkan pernikahan di Masjid Nabawi, yang merupakan masjid paling suci nomor dua dalam Islam.

Siapa yang tidak mau mengikat tali suci di dua masjid suci tersebut? Pengalamannya tentu berbeda dari menggelar pernikahan di tempat lain, karena tempat ini memang sangat suci.

Mengikat tali pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, akan menjadi pengalaman tak terlupakan bagi kedua mempelai.

Izin menggelar pernikahan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram tersebut diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menambah pengalaman spiritual para jamaah di Tanah Suci.

Meski sekarang sudah dibuka, ada sejumlah aturan yang harus ditaati, khususnya bagi warga asing. Mereka disarankan agar membuat perencanaan yang matang, sehingga prosesi pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.

Selain itu, otoritas setempat juga mengimbau kepada yang hendak melakukan pernikahan di kedua masjid tersebut, agar memilih penyelenggara yang baik.

Sejumlah ahli menilai, dibukanya penyelenggaraan nikah di kedua masjid tersebut menjadi peluang ekonomi tersendiri bagi Saudi.

Menikah di masjid tidak dilarang dalam Islam, malah dianjurkan. Menikah di masjid dipercaya mendapatkan berkah yang lebih besar. Apalagi kalau dikerjakan di masjid paling suci di dunia, yaitu Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melangsungkan pernikahan di Masjid.

Hanya saja, pernikahan yang digelar di masjid harus lebih menjaga kebersihan. Apalagi sampai mengganggu jalannya shalat lima waktu. Maka penting untuk menjaga kesucian masjid.

Jutaan umat Islam berbondong mendatangi dua masjid suci tersebut, baik dalam rangka menjalankan ibadah haji maupun umroh. Kesempatan ini tentu membuat para jamaah semakin bahagia.

Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mengatakan bahwa melangsungkan pernikahan di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal tersebut.

Al Jabri mencatat, melakukan pernikahan di Masjid Nabawi sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat. Ini terjadi karena beberapa alasan.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” kata Al Jabri.

“Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” sambungnya.