Aturan Baru: PPIH, PIHK dan Jamaah Haji-Umrah Wajib Tefdatar JKN

Jaminan Kesehatan Nasional

Bagikan

Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti Instruksi Presiden Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 mewajibkan para menteri dan pimpinan lembaga negara mengambil langkah konkret sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mengimplementasikan program JKN.

Kemenag sendiri telah mengambil tiga langkah konkret untuk mengimplementasikan Inpres tersebut yaitu:

Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Selain itu, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Untuk itu, bagi jamaah haji khusus yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, agar segera mendaftar sebagai peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.