Kita ketahui Arab Saudi saat ini kian menaruh perhatian penting pada sektor pariwisata.
Beberapa kebijakan pun dibuat pemerintah Arab sesuai dengan visi di tahun 2030 mendatang, salah satunya adalah Arab Saudi membuka diri buat turis yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Tapi yang perlu diingat, meski pemerintah Arab Saudi mengeluarkan visa turis yang berlaku bagi 49 negara tetapi itu ada aturan yang harus dipatuhi bagi turis
Berikut daftar lengkapnya:
1. Perilaku tidak senonoh mencakup tindakan seksual (denda awal 3.000 Riyal sekitar Rp 11,3 juta, denda selanjutnya 6.000 Riyal sekitar Rp 22,7 juta)
2. Memutar musik dengan keras di dalam perumahan penduduk dan dikeluhkan oleh satu atau dua orang atau lebih penduduknya (denda awal 500 Riyal sekitar Rp 1,8 juta, denda selanjutnya 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta)
3. Memutar musik kala adzan berkumandang (denda awal 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta, denda selanjutnya 2.000 Riyal sekitar Rp 7,5 juta)
4. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
5. Meludah dan mengotori lingkungan (denda awal 500 Riyal sekitar Rp 1,8 juta, denda selanjutnya 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta)
6. Duduk di kursi khusus bagi penyandang disabilitas dan orang tua (denda awal 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu, denda selanjutnya 400 Riyal)
7. Melewati pagar/titik pembatas di tempat-tempat umum yang sudah disediakan (denda awal 500 Riyal sekitar Rp 1,8 juta, denda selanjutnya 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta)
8. Mengenakan pakaian yang tidak pantas di tempat umum atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberikan pihak pemerintah Arab Saudi (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
9. Memakai pakaian dalam dan pakaian tidur di tempat umum (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
10. Memakai pakaian dengan tulisan cabul atau bernada ofensif menyerang agama di tempat umum (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
11. Memakai pakaian dengan gambar bersifat diskriminasi, rasisme, pornografi dan narkoba di tempat umum (denda awal 500 Riyal sekitar Rp 1,8 juta, denda selanjutnya 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta)
12. Menulis atau menggambar hal-hal yang disebut di poin sebelumnya (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
13. Menempatkan slogan atau gambar di tempat umum seperti di transportasi publik yang mendorong rasisme, pornografi atau narkoba (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
14. Menempel label komersial atau memberikan selebaran di tempat umum tanpa izin terlebih dulu (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
15. Menyalakan api di tempat umum (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
16. Segala tindakan baik fisik atau verbal yang bersifat menakut-nakuti dan membahayakan siapa pun (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
17. Melewati garis tunggu di tempat umum kecuali sudah diizinkan (denda awal 50 Riyal sekitar Rp 189 ribu, denda selanjutnya 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu)
18. Mengekspos orang-orang di tempat umum seperti dengan memakai sinar laser, pencahayaan yang dapat menakuti atau membahayakan (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)
19. Mengambil foto atau video orang lain, kecelakaan lalu lintas dan insiden lainnya tanpa izin (denda awal 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta, denda selanjutnya 2.000 Riyal sekitar Rp 7,5 juta)
[* 1 Riyal = Rp 3.784]