Bayar Dam, Jamaah Haji Indonesia Bisa Beli Kambing di Pasar An’am

Bagikan

Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang mendahulukan umrah ketimbang haji.

Maka, usai melaksanakan umrah wajib, jemaah berkewajiban untuk membayar dam nusuq berupa penyembelihan hewan ternak minimal satu ekor kambing.

Untuk memenuhi dam tersebut, jamaah haji bisa langsung beli kambing di pasar. Salah satunya adalah di pasar An’am yang baru dua bulan mulai beroperasi. Di ini terdapat ratusan lapak penjual hewan.

Sebagai informasi, ada tiga pasar hewan di Makkah. Pertama di daerah Muasyim dekat Mina, di Akasiyah, dan ketiga di An’am. “Sementara pasar Kakiyah sudah tutup,” kata salah satu personel sekuriti pasar, Sulthan, Rabu (24/7/2019).

Salah satu pemilik lapak di pasar An’am, Ali menyampaikan dirinya menjual kambing mulai dari 280 riyal Arab Saudi dan 20 riyal Arab Saudi untuk ongkos potongnya. “300 riyal Arab Saudi sudah dengan ongkos potong,” kata Ali.

Artinya, minimal dengan biaya Rp1,2 juta (kurs Rp4.000 per 1 riyal Arab Saudi), seorang jemaah haji sudah dapat membeli kambing untuk menunaikan damnya. Semakin besar ukuran hewan ternak yang kita pilih, tentu akan semakin mahal harganya.

Usai memilih, jemaah haji dapat membawa kambing tersebut ke tempat pemotongan yang tersedia juga di sana.

“Nanti dagingnya bisa anda bagi ke semua orang miskin yang ada di sini. Kalau mau anda bawa sendiri dan bagikan juga bisa, silakan bawa,” kata Ali.