Provinsi Bali memberikan izin pendirian restoran di Legian yang dulu menjadi lokasi bom Bali. Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha restoran itu sesuai dengan prosedur.
“IMB-nya telah terbit pada 21 Desember 2018 lalu untuk usaha restoran dan sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Bali, I Made Agus Aryawan.
Lahan bekas Sari Club memiliki sertifikat pribadi. Sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha. Tentu dengan merujuk pada Perda Badung No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung.
Pemkab Badung sangat terbuka terhadap investasi yang masuk di wilayahnya. Syaratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pertumbuhan investasi terus didorong oleh pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha serta proses perizinan yang semakin dipermudah.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…