News

Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Ini Batas Usia Jamaah Haji 2022

Pemerintah Arab Saudi mengalokasikan sebanyak 1 juta jamaah haji pada musim Haji 2022. Satu juta kuota itu kemudian dibagi menjadi beberapa negara termasuk Indonesia.

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut Indonesia mendapat kuota haji 2022 sebanyak 100.051 jamaah. Namun, hingga saat ini kuota tersebut belum didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Ya secepatnya, sekarang (kuota daerah) lagi dilakukan proses untuk melakukan cut off itu harus dicek umurnya, kesehatannya, dan seterusnya. Dan itu butuh waktu ya mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita umumkan,” kata Yaqut di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).

Diketaui, Pemerintah Saudi telah mengubah sejumlah kebijakan terkait ibadah haji tahun ini. Aturan tersebut termasuk mengatur usia maksimal bagi jamaah. Lantas, berapa usia jamaah haji untuk musim ini?

Pembatasan usia maksimal jamaah haji itu berguna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pada kelompok jamaah berusia rentan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu’ dan lancar.

Batas Usia Naik Haji

Haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi.

Banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji. Atas kebijakan ini diharapkan mereka bisa memahaminya demi keselamatan bersama.

Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia berhadap adanya dukungan untuk memperioritaskan keberangkatan jemaah usia lansia pada haji tahun 2023 mendatang.

Biaya Haji 2022

Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta.

Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jamaah. Itu la ulasan batas usia jamaah haji 2022 dan biaya yang dibebankan kepada jamaah.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago