Berikut Daftar Besaran Asuransi Jiwa Jamaah Haji 2024 Sesuai Embarkasi

Jamaah haji 2024 diharapkan berdoa untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Indonesia

Bagikan

Jamaah haji reguler asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji 2024 mendapatkan asuransi jiwa dengan besaran asuransi berbeda-beda.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan asuransi jiwa bagi jamaah haji asal Indonesia yang wafat di Tanah Suci sudah diterima oleh para keluarga.

Asuransi haji tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Kemenag dengan PT JMA Syariah yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jamaah akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskan, besaran asuransi yang diberikan kepada jamaah yaitu sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.

“Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.

Saiful memperinci, ada delapan jamaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Lima jamaah lain mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.

“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful.

Daftar Besaran Asuransi Jiwa sesuai Bipih per Embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00