News

Berlaku 2025, Penderita Penyakit Jantung, Paru-Paru, Hati, Ginjal, dan Kanker Dilarang Haji

Gelaran haji tahun 2025 tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, khususnya mengenai aturan berkaitan dengan kesehatan jamaah. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji tahun 2025.

Orang dengan risiko kesehatan tinggi bakal dilarang mengerjakan ibadah haji sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jamaah dilarang berhaji. yaitu, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji, dikutip dari Jawa Pos, Senin (9/9/2024).

Aturan baru tersebut bertujuan menjamin kenyamanan para jamaah haji yang datang di Tanah Suci dengan hanya mengizinkan orang yang sehat.

Selain jamaah diharuskan dalam kondisi sehat, juga diwajibkan mengikuti vaksinasi wajib, yaitu vaksinasi Covid-19, influenza, meningitis dan polio.

Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mengirimkan pejabat dari Indonesia untuk menerima penjelasan lebih rinci mengenai aturan baru tersebut dari otoritas Saudi.

”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta kemarin (8/9).

Anna Hasbie menyebut, informasi mengenai regulasi terbaru haji itu sangat penting. Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Saudi.

Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.

”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Kata dia, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi membenarkan adanya aturan baru tersebut.

”Tidak ada batasan. Artinya, berlaku juga untuk haji khusus,” katanya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia pasti akan membuat regulasi yang lebih teknis.

Sampai saat ini, dia belum mendapat informasi tentang regulasi yang berlaku di Indonesia mengacu pada aturan baru Saudi. Padahal, musim haji selalu maju setiap tahun.

Karena itu, semakin cepat aturan baru haji 2025 tersebut disusun dan disampaikan ke publik akan lebih baik. Dengan begitu, jemaah haji reguler maupun khusus mempunyai banyak waktu untuk persiapan.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago