News

Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi Keluar, Makassar Paling Mahal

Pemerintah mengeluarkan rincian biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2022 melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 29 April 2022. Ada dua belas poin dalam Keppres tersebut yang mengatur tentang besaran biaya haji 2022.

Besaran biaya haji tiap embarkasi berbeda. Di Embarkasi Aceh, biaya haji ditetapkan sebesar Rp35.660.857,00. Embarkasi paling barat wilayah Indonesia ini merupakan yang paling murah.

Sedangkan besaran biaya haji di Embarkasi Makassar merupakan yang paling mahal, dengan biaya sebesar Rp42.686.506,00. Berikut isi Keppres No. 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022.

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

KEDUA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KETIGA: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

KEEMPAT: Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

KELIMA: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2O22 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp39.886.009,00 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp39.886.009,00 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp81.747.844,05 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp81.747.844,05 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum

KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095.5I9,71.

KESEBELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEDUA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

TFA News

Lihat Komentar

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago