Biaya Haji 2020 Sudah Fixed, Ini Daftar dan Rinciannya

Biaya haji 2020

Bagikan

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangi Keppres Nomor 6 Tahun 2020 tentang besaran biaya haji 2020, Kamis, 12 Maret 2020.

Besaran biaya haji 2020 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah/2020 tersebut diteken setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji pada 30 Januari 2020.

Maman Saepullah selaku Direktur Pengelolaan Dana Haji menyatakan bahwa Keppres tersebut berkaitan dengan besaran biaya perjalanan haji untuk jamaah reguler dan untuk petugas haji daerah serta pembimbing kelompok haji dan umroh, dikutip dari Liputan6.com.

Maman melanjutnya, setelah Keppres tersebut terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan ongkos haji menggunakan rupiah.

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Maman, Jumat (13/3/2020).

Tahap selanjutnya, lanjut Maman, biaya tersebut akan diteruskan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Bank Penerima Setoran (BPS), berupa tunai dan non teller.

Sementara itu, Ditjen PHU telah mengeluarkan rilis nama-nama calon jamaah haji reguler yang punya hal melunasi BPIH reguler tahun 2020.

Bagi calon jamaah yang meninggal dunia, setelah mendapatkan hak pelunasan, maka bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga dengan mengikuti prosedur yang ada.

Besaran Biaya Haji 2020 per Daerah

Besaran biaya haji yang diteken Presiden Jokowi tersebut berbeda-beda satu dengan lainnya. Biaya haji reguler dari Provinsi Aceh, yaitu Rp 31 juta menepati urutan pertama termurah, sementara yang paling mahal adalah biaya haji dari embarkasi Makassar yaitu sebesar Rp 38 juta.

1. Embarkasi Aceh: Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan: Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam: Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang: Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang: Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta: Rp 34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati: Rp 36.113.002;

8. Embarkasi Solo: Rp 35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya: Rp 37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan: Rp 37.052.602;

12. Embarkasi Lombok: Rp 37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar: Rp 38.352.602.

Daftar Besaran Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per Embarkasi:

1. Embarkasi Aceh: Rp 65.393.168;

2. Embarkasi Medan: Rp 66.111.168;

3. Embarkasi Batam: Rp 67.022.168;

4. Embarkasi Padang: Rp 67.111.168;

5. Embarkasi Palembang: Rp 67.012.168;

6. Embarkasi Jakarta: Rp 68.711.168;

7. Embarkasi Kertajati: Rp 70.051.568;

8. Embarkasi Solo: Rp 69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya: Rp 71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan: Rp 70.991.168;

12. Embarkasi Lombok: Rp 71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar: Rp 72.291.168