Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Kemenag Beberkan Alasannya

Biaya Haji 2024

Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan biaya haji 2024 menjadi Rp105 juta. Usulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mengalami kenaikan.

Kenaikan biaya haji 2024 ini terhitung cukup tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar ini berpengaruh pada kenaikan biaya layanan.

Layanan tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu yang pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kedua, layanan yang harganya naik dibanding tahun sebelumnya. Dan ketiga, yaitu layanan yang harganya memang naik dan volumenya bertambah.

Adapun komponen yang dibahas dalam usulan kenaikan biaya haji 2024 adalah biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

Selanjutnya, biaya perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, biaya pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Selain itu juga terkait dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

Meski begitu, Hilman mengatakan bahwa usulan kenaikan biaya haji  tahun 2024 itu akan dibahas lebih lanjut bersama panitia kerja (Panja) yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR dalam serangkaian rapat. 

Dalam rapat tersebut nantinya juga akan dibahas asumsi kurs yang paling ideal dan melakukan pengecekan harga layanan secara langsung berdasarkan kondisi faktual baik di dalam dan luar negeri.

“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” ungkapnya.

Diketahui, pada biaya haji tahun 2023, tiap kepala rata-rata membayar sebesar Rp49.812.700,26. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 11445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023. 

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip Rabu (14/11/2023).

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” papar Menag Yaqut.