Jamaah haji Indonesia dianjurkan melaksanakan haji tamattu’. Namun pada pelaksanaannya ada juga yang melaksanakan haji ifrad.
Menurut Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Ahmad Wazir, ada tiga tata cara haji yang bisa dilakukan oleh umat Islam. Yaitu, haji qiran (menggabungkan haji dan umrah sekaligus), haji tamattu (melaksanakan umrah dan haji secara terpisah atau umrah dulu baru haji), dan haji ifrad atau melaksanakan haji dan umrah secara sendiri-sendiri dengan mendahulukan ibadah haji.
yang lebih afdol
Menurut Kiai Ahmad, sejumlah kiai di desa menganjurkan bahwa yang lebih utama adalah ifrad. Sehingga, ada juga jamaah yang melakukannya dan itu diakomodasi oleh pemerintah Indonesia.
“Karena ini merupakan aspek keyakinan di mana jamaah tersebut meyakini haji ifrad adalah yang afdhal,” kata Kiai Ahmad.
Namun, Kementerian Agama mempertimbangkan ulang mengenai manfaat dan mudharat dari haji ifrad. Manfaat haji semacam ini sudah sangat jelas. Tetapi, dari sisi mudharatnya, dikhawatirkan jamaah tersebut tak bisa menjaga larangan-larangan.
“Tapi kalau memang mental mereka sudah siap dan kuat seperti yang sudah diajarkan kiainya, ya tidak apa-apa melakukan hal tersebut,” kata Kiai Ahmad.