Bolehkah Melakukan Thawaf di Lantai Atas? Ini Jawaban MUI

thawaf di lantai atas

Bagikan

Terkait pelaksanaan thawaf di lantai atas, tepatnya di lantai dua atau lantai tiga Masjidil Haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar. Menurutnya, bahwa thawaf di lantai dua atau tiga itu hal biasa yang tidak patut dibesar-besarkan.

KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa thawaf di lantai atas itu sudah biasa dilakukan di lantai dua dan lantai tiga di Masjidil Haram, dan itu merupakan hal yang sah secara hukum.

KH Cholil menambahkan bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan thawaf itu tidak perlu dipermasalahkan, dikutip dari Ihram.co.id

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu menurut KH Cholil tidak akan bisa menghalangi keabsahan ibadah thawaf lantaran masih dilakukan di dalam Masjidil Haram.

Sementara itu, Muhyidin Junaidi selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pelaksanaan thawaf seperti itu tidak akan menghalangi sahnya ibadah thawaf.

Dirinya melanjutkan bahwa pelaksanaan thawaf di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram bukan lah fenomena baru, karena sudah lama terjadi.

Keputusan Pemerintah Saudi terkait pelaksanaan umroh itu, lanjut Muhyiddin Junaidi, dilakukan karena lantai bawah Masjidil Haram tidak lagi mencukupi untuk menampung jumlah jamaah yang semakin banyak.

Hukum Fikih Thawaf di Lantai Atas

Muhyiddin Junaidi melanjutkan bahwa keputusan thawaf di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram bukan merupakan hal yang aneh. “Kalau kita pelajari Fiqih dan Usul Fiqih itu memang nggak ada masalah,” Muhyiddin menambahkan.

Lantas, bagaimana mengenai hukum Islam terkait pelaksaan thawaf di lantai atas?

Muhyiddin Junaidi menyatakan bahwa secara hukum Islam, pelaksanaan thawaf itu cukup melakukannya di lingkungan Masjidil Haram. Sementara itu, lantai 2 dan lantai 3 Masjidil Haram itu masih merupakan lingkungan Masjidil Haram.

Secara khusus, dia menilai wajar pelaksanaan tawaf kali ini dilakukan di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram. Dia mengatakan, keadaan saat ini di Arab Saudi dan beberapa negara lain sedang tidak normal.

“Kalau dalam keadaan normal kan biasa, karena dalam rangka membersihkan lokasi dari berbagai macam penyakit, diputuskan seperti itu,” tutup Muhyiddin Junaidi.