Cara daftar haji reguler cukup mudah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
Cara daftar haji reguler sangat mudah dilakukan, karena hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang mudah dipenuhi. Di Indonesia, pendaftaran haji dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan pendaftaran haji melalui Kemenag itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Cara pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftar haji adalah dengan membuka rekening haji terlebih dahulu. Yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Syarat Membuka Tabungan Haji
- Membawa identitas berupa KTP, KK, akte nikah/akte lahir
- Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan)
- Pas foto berwarna 3×4 (5 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80 %.
- Setoran awal untuk daftar haji yaitu Rp 25 juta saat pembukaan rekening tabungan.
BPS Menerbitkan Bukti Setoran Awal BPIH
Setelah membuka tabungan haji, maka BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:
- Lembar pertama bermaterai Rp 6000 (untuk calon jemaah haji)
- Lembar kedua untuk BPS BPIH
- Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
- Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag
- Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI
- Daftar ke Kantor Kemenag Domisili
Setelah dua syarat tersebut dipenuhi, kini saatnya bagi calon jamaah haji untuk mendatangi kantor Kemenag di tempatnya masing-masing. Yaitu di kabupaten atau kota tempat calon haji tinggal.
Sebelum mendatangi kantor Kemenag, siapkan sejumlah syarat berikut ini:
- Membawa bukti setoran awal BPIH dari BPS
- Fotokopi KTP 3 lembar;
- Fotokopi bukti rekening setoran tabungan Rp 25 juta
- Fotokopi akte nikah/akte lahir 1 lembar
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna 3×4 (6 lembar) dan 4×6 (1 lembar).
Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, akan diminta masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) agar mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH).
Syarat Daftar Haji Reguler
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun (pada saat mendaftar)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili maupun bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 berlatar belakang putih, sebanyak 10 lembar
Ketetuan Foto saat Daftar Haji
- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
- Tidak mengenakan pakaian dinas kerja
- Tidak menggunakan kacamata
- Minimal 80% tampak wajah
- Bagi wanita menggunakan busana muslimah
- Gubernur tiap provinsi bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.