Cara daftar haji reguler cukup mudah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
Cara daftar haji reguler sangat mudah dilakukan, karena hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang mudah dipenuhi. Di Indonesia, pendaftaran haji dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan pendaftaran haji melalui Kemenag itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Cara pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftar haji adalah dengan membuka rekening haji terlebih dahulu. Yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Setelah membuka tabungan haji, maka BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar. Rinciannya sebagai berikut:
Setelah dua syarat tersebut dipenuhi, kini saatnya bagi calon jamaah haji untuk mendatangi kantor Kemenag di tempatnya masing-masing. Yaitu di kabupaten atau kota tempat calon haji tinggal.
Sebelum mendatangi kantor Kemenag, siapkan sejumlah syarat berikut ini:
Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, akan diminta masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) agar mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH).
Ketetuan Foto saat Daftar Haji
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…
Lihat Komentar