Cara Mengerjakan Thawaf untuk Wanita yang Sedang Haid

thawaf saad haid

Bagikan

Bagaimana caranya agar wanita yang sedang haid masih bisa menjalankan ibadah haji, khususnya saat menjalankan thawaf saat haid? Berikut akan ditawarkan tiga solusi bagi wanita yang mengalami haid saat berhaji agar bisa menjalankan ibadahnya dengan lancar dan baik.

Menurut KH Ahmad Ali di Mekkah, bahwa pada dasarnya syarat diberikan oleh para umalah bahwa saat menjalankan thawaf, seseorang haruslah dalam keadaan suci dari hadas, termasuk suci dari haid. Maka bagaimana caranya mengerjakan thawaf saad haid?

Namun, ada salah satu imam yang membolehkan perempuan yang sedang haid untuk tetap menjalankan thawaf. Berdasarkan kejadian yang dialami oleh Aisya RA saat sedang haid.

“Kecuali Imam Abu Hanifah karena hadisnya jelas, yaitu ketika Aisyah datang bulan, lalu bertanya kepada Rasulullah, beliau mengatakan bahwa, lakukanlah apa yang dilakukan yang sedang haji, selain tawaf di Baitullah,” jelasnya.

Tiga Solusi Mengerjakan Thawaf saad Haid

Jika merujuk ke kejadian di atas, maka semua wanita yang sedang haid  masih diperbolehkan menjalankan thawaf, seperti yang dilakukan Aisya RA.

Akan tetapi, masih ada solusi lain yang ditawarkan sebagai solusi bagi wanita yang sedang haid. Solusi pertama adalah tidak mengerjakan thawaf dulu hingga masa haidnya selesai. Artinya, menunggu hingga suci, baru mengerjakan thawaf.

Solusi kedua yang ditawarkan adalah dengan meminum obat rekayasa hormon yang berfungsi untuk menunda masa haid seseorang. Hal ini terjadi tentu saja di era modern, di mana dunia kedokteran sudah mengalamai kemajuan yang pasat.

Solusi yang ketiga adalah dengan cara mengintai. Bagaimana cara mengintai ini?

Dianjurkan bagi para wanita yang sedang haid untuk mengintai kira-kira kapan darah haid tersebut tidak keluar, alias mampet. Pada saat itu, maka bergegaslah untuk menjalankan thawaf.

Dengan cara bersegera mandi yang suci, lalu membalut agar tidak keluar darah haidnya. Dengan begitu, supaya tidak terjadi kemungkinan darah haidnya mengotori masjid.

Hal ini tetap diperbolehkan, meskipun selesai menjalankan thawaf, darah haidnya itu masih keluar lagi. Kondisi itu, kata dia berarti dibersihkan agar tidak keluar darah. Salah satu pendapat qoulnya Imam Syafi’i yakni kondisi bersih dalam pengertian tidak keluar darah berarti dianggap suci.

Menurut dia, dalam hasil mudzakarah (thuhur) mestinya memang kurang pas karena belum suci seluruhnya atau hanya suci sementara.

“Tapi ini dikenal dengan model aplikasi talfiq, yang dibenarkan oleh Imam Ghazali, almuhamili termasuk Imam Malik Ra,” katanya.

Ia menekankan, jika kondisi darurat misalnya khawatir ketinggalan rombongan atau segera pulang tapi belum tawaf ifadhoh, baru kemudian mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah.

“Bahkan thawaf ifadhoh, jika waktu mepet mau pulang, tawaf wada’nya sudah di anggap cukup, sudah tercakup menurut sebagian ulama,” tambahnya.