Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan membekukan izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bila tidak segera melakukan sertifikasi perpanjangan masa izin.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Rabu (15/11/2023) menyatakan, Kemenag akan memberikan tenggang waktu hingga tanggal 30 November atau akhir bulan ini.
Nur Arifin menyebut hingga saat ini masih ada sebanyak 438 PPIU yang harus melakukan sertifikasi dan sebanyak 71 PPIU harus memperbaharui sertifikasi lantaran telah memasuki siklus lima tahunan.
Lantas bagaimana cara memperpanjang sertifikasi PPIU? Simak caranya di sini.
Apa saja yang harus disiapkan untuk memperpanjang izin PPIU?
- Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (asli)
- SK Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang masih berlaku. (copy)
- Akte Pendirian Perusahaan/dan atau Perubahannya. (copy)
- Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. (copy)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. (copy)
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (copy)
- Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku (asli) dan dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan (copy).
- Surat Keterangan (Asli Rekomendasi / copy Her-Regristrasi ) dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku.
- Laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).(copy)
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli)
- Copy KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris.
- NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan (copy)
- Berita Acara Akreditasi. (copy)
- Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 3 (tiga) tahun.(copy)
- Bukti telah memberangkatkan Jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun.
Prosedur pengurusan perpanjangan PPIU tahun 2024
- Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab/Kota setempat dengan membawa persyaratan sebagaimana no. 1 – 15;
- Petugas Kementerian Agama melakukan pemeriksaan /verifikasi berkas;
- Jika semua persyaratan lengkap dan benar petugas dilakukan proses dan jika tidaklengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Mengajukan permohonan Izin perpanjang operasional ke Menteri Agama melalui Dirjen PHU Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Dirjen PHU Pusat.
Konsekuensi bila tidak memperpanjang masa izin operasional PPIU
Diberitakan sebelumnya, PPIU yang belum melakukan sertifikasi akan dibekukan dan tidak dapat menjalankan usaha, bahkan Kemenag mengancam akan mencabut izin usaha operasional penyelenggara umrah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU menegaskan bahwa PPIU yang dibekukan bakal lebih sulit untuk mengurus kembali lantaran dibutuhkan waktu 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.
“Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” jelas Sutikno.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar PPIU segera melakukan sertifikasi agar proses usaha perjalanan umrah terus berjalan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada PPIU dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memberikan pengingat kepada PPIU,” tandas Sutikno.