Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan membekukan izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bila tidak segera melakukan sertifikasi perpanjangan masa izin.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Rabu (15/11/2023) menyatakan, Kemenag akan memberikan tenggang waktu hingga tanggal 30 November atau akhir bulan ini.
Nur Arifin menyebut hingga saat ini masih ada sebanyak 438 PPIU yang harus melakukan sertifikasi dan sebanyak 71 PPIU harus memperbaharui sertifikasi lantaran telah memasuki siklus lima tahunan.
Lantas bagaimana cara memperpanjang sertifikasi PPIU? Simak caranya di sini.
Diberitakan sebelumnya, PPIU yang belum melakukan sertifikasi akan dibekukan dan tidak dapat menjalankan usaha, bahkan Kemenag mengancam akan mencabut izin usaha operasional penyelenggara umrah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU menegaskan bahwa PPIU yang dibekukan bakal lebih sulit untuk mengurus kembali lantaran dibutuhkan waktu 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.
“Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” jelas Sutikno.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar PPIU segera melakukan sertifikasi agar proses usaha perjalanan umrah terus berjalan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada PPIU dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memberikan pengingat kepada PPIU,” tandas Sutikno.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…
Lihat Komentar