Menurut Mazhab Sya’fii, tahallul merupakan salah satu ritual umroh atau haji yang tidak boleh ditinggalkan karena menjadi syarat sahnya kedua ibadah tersebut. Oleh karenya, cara tahallul yang benar wajib kita ketahui.
Tahallul atau mencukur sebagian rambut pada saat menjalankan ibadah umroh dan haji ini memang terkesan remeh, namun kedudukan dalam kedua ibadah tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan. Lantas apa dan bagaimana cara tahullul yang benar?
Artinya, jika seseorang tidak menjalankan tahallul atau memotong sebagian rambutnya saat umroh maupun haji, maka ibadahnya dinyatakan tidak sah dan harus mengulanginya kembali.
Istilah fikih menyatakan bahwa memotong sebagian rambut atau tahallul artinya keluar dari keadaan ihram usai menjalankan amalan haji, baik sebagian atau seluruhnya yang ditandai dengan menggunting/mencukur sebagaian rambut.
Dalam MAzhab Syafi’i, mencukur atau memotong rambut ini boleh dilakukan sebagiannya saja, atau minimal memotong tiga helai rambut.
Sunnah dan Tata Cara Tahallul
Lantas bagaimana melaksanakan tahallul dan sunah-sunahnya?
Bagi jamaah umroh dan haji, hanya diwajibkan mencukur atau memotong sebagian rambutnya sekali dalam satu ibadah.
Ketika sudah mengerjakan tahallul, artinya sudah ada beberapa larangan yang diperbolehkan kembali. Maka, haji atau umroh seseorang dinyatakan selesai saat sudah menjalankan tahallul. Maka, dengan sendirinya, sudah keluar dari semua larangan ihram.
Bagi seorang laki-laki, sunahkan mencukur habis seluruh rambutnya. Sementara bagi wanita, hanya disunahkan memotong ujung rambutnya saja, yakni sepanjang jari.
Lantas bagaimana jika seseorang tidak punya rambut alias botak? Maka disunahkan bagi mereka untuk melakukan cukur secara simbolis, dengan melewatkan alat cukur di atas kepalanya.
Lantas, di mana tempat untuk melaksanakan tahallul? Pelaksanaan tahallul ini dilakukan di bukit Marwah.
Soal mencukur hingga botak, atau keseluruhan rambut tersebut. Jawabannya, dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mendoakan sekali bagi mereka yang tidak gundul, dan mendoakan mereka sebanyak tiga kali bagi mereka yang mencukur habis rambutnya.
Ada dua jenis tahallul, yang pertama adalah Tahallul Awal, yaitu dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram.
Selanjutnya adalah Tahallul Thani/Qubra, atau bisa disebut juga dengan tahallul akhir dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari keadaan Ihram.