Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440 H/2019.
Kuota Haji Indonesia tahun 1440 H/2019 M berjumlah 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Rrinciannya, kuota haji reguler terdiri atas kuota jamaah haji reguler sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang.
Berikut pembagian kuota haji reguler tahun 1440 H/2019 M untuk setiap provinsi:
Aceh 4.393
Sumatera Utara 8.356
Riau 5.064
Sumatera Barat 4.628
Bengkulu 1.641
Kepulauan Riau 1.295
Jambi 2.919
Sumatera Selatan 7.035
Bangka Belitung 1.069
Lampung 7.074
Banten 9.493
DKI Jakarta 7.952
Jawa Barat 38.852
Jawa Tengah 30.479
Jawa Timur 35.270
DI Jogjakarta 3.158
Bali 700
NTB 4.514
NTT 470
Kalimantan Barat 2.527
Kalimantan Utara 417
Kalimantan Timur 2.595
Kalimantan Tengah 1.617
Kalimantan Selatan 3.831
Sulawesi Barat 1.458
Sulawesi Selatan 7.296
Gorontalo 981
Sulawesi Utara 715
Sulawesi Tengah 2.000
Sulawesi Tenggara 2.026
Maluku Utara 1.080
Maluku 1.090
Papua Barat 725
Papua 1.080
Sementara., melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 ditetapkan kuota haji tambahan 10.000 jamaah. Di dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa dasar penambahan kuota haji sebanyak 10.000 orang sesuai dengan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi Nomor 211-2051 tanggal 4 April 2019.
KMA yang memuat tujuh diktum itu, merinci pembagian kuota tambahan di dalam lampiran serta beberapa ketentuan pokok pembagian kuota. Diktum kedua mengatur distribusi kuota tambahan.
“Kuota haji tambahan ditetapkan untuk kuota haji regular,” bunyi Diktum Kedua KMA yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 25 April 2019 itu.
Rincian Diktum Kedua huruf a menjelaskan bahwa kuota tambahan digunakan untuk jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya sebanyak 5.000 orang. Sedangkan huruf b menyebutkan bahwa 5.000 orang lainnya digunakan untuk jemaah haji lanjut usia dan pendamping.
Sedangkan batasan usia bagi jemaah haji lanjut usia ditetapkan paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 serta terdaftar sebagai jemaah haji regular sebelum 1 Januari 2017. Sementara bagi pendampingnya juga harus sudah terdaftar sebagai jemaah haji regular dalam batas waktu yang sama. Ketentuan tersebut termuat di dalam Diktum Ketiga dan Keempat.
Alokasi tambahan kuota tiap provinsi mempertimbangkan dua hal, sebagaimana diatur dalam Diktum Kelima. Alasan pertama, pertimbangan masa tunggu jemaah haji. Dan kedua, optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasi.
Namun apabila kuota bagi jemaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi maka sisa kuota akan diberikan kepada jemaah haji nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten/kota yang sama. Aturan tersebut disebutkan dalam Diktum keenam.