Cium Hajar Aswad tak Termasuk Wajib dan Rukun Haji

Bagikan

Mencium hajar aswad tidak termasuk wajib dan rukun haji. Sehingga tidak ada unsur yang mengharuskan jamaah melakukan ibadah tersebut.

Konsultan Ibadah Daker Makkah, KH Ahmad Wazir mengimbau jamaah tak memaksakan mencium hajar aswad. Karena, harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan. “Kalau lebih banyak madharatnya lebih baik ditinggalkan dulu,” kata Kiai Ahmad.

Penyebab banyak orang mencium hajar aswad

Kiai Ahmad mengatakan, banyak jamaah yang menginginkan mencium hajar aswad. Karena, mempertimbangkan keutamaanya.

Menurutnya, status hukum mencium batu itu memang sunnah. Dalam arti, Rasulullah SAW dan sahabatnya yaitu Sayyidina Umar bin Khattab mempraktekannya.

“Tapi, harus dilihat kondisi pada saat itu. Pada zaman nabi populasi penduduk masih sedikit,” kata Kiai Ahmad.

Tetapi,  dalam konteks sekarang, tentu di satu sisi mengejar sunnah ada sisi baiknya. Namun, di sisi lain harus mempertimbangkan aspek mudharat, aspek kesehatan, dan keamanannya.

Dalam Islam juga menjaga kesehatan dan keamanan juga ditekankan. “Jadi intinya, kalau sampai mengejar sunnah, mencium batu itu dengan cara tidak terpuji seperti dengan cara sikut menyikut, menginjak-injak itu haram hukumnya.”

Kiai Ahmad juga mengimbau agar jamaah haji wanita tidak sampai ke batu hitam. Karena, di sana banyak laki-laki sehingga dikhawatirkan terjadi percampuran antara laki-laki dan wanita.