Azan berkumandang menandakan waktu shalat tiba. Ketika itu konsentrasi masyarakat Makkah adalah untuk beribadah. Segala hal selain ibadah akan ditinggalkan, termasuk berdagang. Karena itu toko di sana akan ditutup sementara ketika azan berkumandang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, azan dikumandangkan pada waktu Shubuh pukul 04.19 Waktu Arab Saudi (WAS). Kemudian, azan berhenti sepuluh menit kemudian. Setelah itu ada waktu antara azan dan iqomah yang berlangsung selama 20 menit. Di waktu jeda ini, jamaah di masjid bisa melaksanakan ibadah shalat sunnat qobliyah dan berdoa.
Karena, berdoa di antara azan dan iqomah termasuk salah satu waktu yang diijabah. Setelah iqomah, maka takbir pertama shalat dikumandangkan hingga selesai. Dan, jam menunjukkan pukul 04.52 WAS.
Artinya, untuk shalat Subuh saja membutuhkan waktu sekitar 40 menit lebih. Ini baru shalat Subuh yang dua rakaat belum rakaat yang terpanjang yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya.
Aturan
Sementara, peraturan di Makkah dan Madinah khususnya, serta di Arab Saudi secara umum mewajibkan semua aktivitas pertokoan untuk tutup. Aturan ini diberlakukan agar umat muslim di Arab Saudi mendapat kesempatan untuk shalat berjamaah di Masjid.
Pemandangan toko-toko yang ada di Makkah dan Madinah tutup saat azan hingga selesai shalat adalah hal biasa. Tidak hanya di dua kota suci itu, tetapi juga di kota lainnya seperti di Jeddah.
Belakangan, aturan penutupan toko saat azan hingga selesai shalat pernah mendapatkan pertimbangan ulang para pakar di Arab Saudi. Karena, yang ditutup ketika azan hingga selesai shalat bukan hanya pertokoan tetapi juga sejumlah sektor industri dan pelayanan publik seperti pom bensin, apotek, pusat kesehatan, hingga kantor maskapai penerbangan.
Ada yang menganggap aturan ini membuat dunia usaha kehilangan banyak uang setiap harinya. Ini karena adanya jeda operasi sebanyak lima kali setiap hari.