Categories: Haji Dan Umrah

DPR Minta Kualitas Layanan Haji Tidak Dikurangi Meski BPIH 2024 Lebih Rendah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak mengurangi kualitas pelayanan haji seiring dengan menurunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Meski belum menemukan titik temu, ongkos naik haji 2024 dipastikan tidak sesuai dengan usulan Kemenag yang pertama, yaitu sebesar RpRp 105.095.031 lalu diturunkan lagi menjadi Rp 93.410286.

“Dengan penurunan usulan BPIH Ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” ujar Ace, Kamis (23/11/2023).

DPR RI dalam panitia kerja atau panja pembahasan BPIH tahun 2024 memberi tawaran harga yang sedikit lebih rendah dari usulan Kemenag. Menurut Ace, penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH.

Ace menyatakan pihaknya terus mendorong agar perhitungan biaya haji harus dihitung lebih objektif dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian nilai mata uang riyal hingga biaya komponen lain seperti biaya penerbangan, hotel dan konsumsi.

Ace juga mendorong agar penambahan kuota haji tahun 2024 yang berjumlah 241.000 jamaah dapat dioptimalisasi sehingga dengan jumlah yang bertambah, maka diharapkan biaya juga dapat ditekan.

“Dengan memaksimalkan penggunaan kuota ini, maka perhitungan biaya haji ini berbasis pada kuota jamaah yang cukup besar,” kata Ace.

Jumlah kuota haji 2024 adalah yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia, untuk itu Ace mengatakan bahwa dengan besarnya jumlah jamaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga.

Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 – 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.

“Komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana Keuangan haji yang dikelola jamaah. Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji,” jelas Ace.

TFA News

Lihat Komentar

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago