Pemakaian kantong plastik sekali pakai menjadi perhatian banyak negara karena berbahaya bagi kelestarian lingkungan, termasuk di Uni Emirat Arab (UAE). Sejak bertahun-tahun, UEA telah mengampanyekan penghentian pemakaian kantong plastik sekali pakai.
Mulai 1 Januari 2024 kemarin, Pemerintah UEA secara resmi melarang pemakaian penggunaan kantong plastik sekali pakai demi meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
Aturan penghentian pemakaian plastik sekali pakai tersebut diteken oleh Putra Mahkota Dubai dan Ketua Dewan Eksekutif Dubai, Sheikh Hamdan Bin Mohammed Bin Rashid Al Maktoum dalam sebuah Resolusi Dewan Eksekutif No. 124 tahun 2023 tentang produk sekali pakai.
Larangan pemakaian produk tidak ramah lingkungan itu sekaligus upaya untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan, promosi produksi ramah lingkungan dan untuk menggalakkan pemakaian produk yang dapat digunakan kembali.
Seiring larangan tersebut, UEA juga mendorong sektor swasta agar ikut mempromosikan penggunaan produk daur ulang dalam rangka mempraktikkan ekonomi sirkular.
Dalam resolusi tersebut, mengatur penggunaan produk yang dapat didaur ulang dan mengurangi produk sekali pakai. Aturan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga mencakup semua produk sekali pakai non-plastik.
Resolusi tersebut juga meliputi aturan kemasan pengiriman makanan, pembungkus buah dan sayuran, kantong plastik tebal, wadah plastik, dan bahan kemasan yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari plastik, seperti yang digunakan untuk botol plastik, tas makanan ringan, tisu basah, balon, dan tongkat balon selain kemasan makanan.
Aturan baru ini berlaku bagi penjual dan konsumen di Emirat Dubai, yang meliputi zona pengembangan swasta dan zona bebas, termasuk daerah Pusat Keuangan Internasional Dubai.