Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines resmi ditetapkan sebagai angkutan calon jemaah haji Indonesia menuju Arab Saudi pada musim haji 2022.
“Maskapai yang akan digunakan (Garuda Indonesia dan Saudi Airlines) alhamdulillah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengutip di laman resmi PHU Kemenag Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya, Hilman menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar menyiapkan bandara dan embarkasi asrama haji jelang musim haji berlangsung.
Embarkasi asrama haji mempunyai syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu harus mempunyai sedaknya 4.000 jamaah haji. Bila kurang dari itu, maka belum bisa dijadikan sebagai embarkasi.
“Menurut peraturan yang kita miliki satu embarkasi kalau minimal jemaahnya 4.000. Kalau kurang dari 3.000 tidak boleh menjadi embarkasi,” kata Hilman menjelaskan.
Meski demikian, ia mengatakan Kemenag akan membuat peraturan baru pemanfaatan embarkasi sebagai pengecualian karena masih di tengah pandemi. Terlebih, ada kaitannya pula dengan jumlah jemaah haji yang berbeda-beda.
“Karena kami akan menghitung juga kalau jemaah Aceh harus ke Medan atau jemaah Sumbar seperti apa? karena jumlahnya yang tidak terlalu banyak, kalau di Surabaya saya kira aman lah, tinggal nanti hal-hal teknis lainya saya kira bisa dikroscek lagi,” jelasnya.
Diketahui, Indonesia resmi mendapatkan jumlah kuota haji pada 2022 mencapai 100.051 jemaah. Pemberangkatan kloter pertama jemaah haji akan digelar pada 4 Juni 2022 mendatang.
Pelaksanaan haji tahun ini menjadi yang perdana usai dua tahun belakangan Indonesia tak mengirimkan jemaahnya imbas penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Melalui surat Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022, Kementerian Agama itu menjadi pedoman penyediaan layanan jamaah haji Indonesia 2022.
“Keputusan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Adapun keputusan terkait kuota haji ini diteken Menag Yaqut pada 22 April lalu ini yang terdiri dari, 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kemudian keputusan ini pedoman Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tapi juga bagi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus.