Pemkab Raja Ampat mengeluarkan ketentuan baru. Isinya mengatur kapal wisata atau live on board (LOB) yang masuk beroperasi di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata setempat Yusdi Lamatenggo mengatakan, telah menemui seluruh operator wisata. Khususnya kapal wisata LOB yang beroperasi di sana. Semuanya setuju untuk menaati aturan.
Semua sepakat, Pelabuhan Waisai menjadi titik nol usaha pariwisata bahari. Setiap kapal LOB yang melaksanakan kegiatan wisata wajib melapor di Pelabuhan Waisai.
Dokumen kapal, kelengkapan kapal, ABK, dan daftar wisatawan, akan dilaksanakan di Pelabuhan Waisai oleh tim terpadu.
“Semua kebutuhan kapal seperti bahan bakar, air bersih, makanan, dan kebutuhan lainnya wajib dilaksanakan di Waisai,” ujarnya.
Selain itu, pelaksana wisata wajib memberikan pemahaman tentang konservasi. Wisatawan wajib mengetahui itu. Tujuannya agar mereka melaksanakan konservasi alam di sana.
“Apabila seluruh ketentuan tersebut dapat dipenuhi oleh kapal wisata LOB, pemerintah daerah akan mengijinkan kapal tersebut berlayar di seluruh wilayah kami,” tambahnya.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…