Haji Dan Umrah

Himpuh: Pembinaan Telah Dilakukan Ke Semua Anggota

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta untuk setiap asosiasi haji dan umrah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Hal itu disampaikan setelah diadakannya pameran bisnis haji dan umrah yang mekibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jendral Himpunan Penyelenggara Umrah Haji Khusus (Himpuh), Anton Subekti, memastikan jika Himpu telah memberikan pembinaan kepada semua anggotanya. Hal tersebut dilakukan agar anggotanya tetap taat terhadap ketentuan undang-undang. Termasuk tidak memberikan fasilitas kepada travel non PPIU untuk berangkatkan umrah.

“Kalau di asosiasi mekanisme (pengawasan dan pembinaan) itu sudah jalan. Tinggal sejarang menunggu ketegasan pihak pengawasan yakni Kemenag,” kata Anton saat dihubungi Republika belum lama ini.

Dia juga menuturkan, pembinaan yang telah dilakukan tersebut adalah mensosialisasikan Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji (Siskopatuh) Kementerian Agama Republik Indonesia SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 332 tahun 2009.

“Siskopatuh pada intinya merupakan sebuah sistemen pengawasan yang dilakukan Kementertian Agama kepada PPIU. Adapun dua tujuan Siskopatuh ini dibuat oleh Kementerian Agama, yaitu melindungi kepentingan jamaah dan melindungi eksistensi PPIU,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan tidak mungkin travel umum atau travel non PPIU bisa memberangkatkan jamaah umrah dan memasukan data jamaah umrah ke Siskopatuh. Siskopatuh ini hanya boleh digunakan oleh travel yang sudah mendapat izin dari PPIU. Dengan demikian, travel umum yang memiliki jamaah umrah dan akan diberangkatkan harus ada keterlibatan PPIU.

Himpuh telah mensosialisasikan kepada anggotanya tidak meberikapan fasilitas kepada travel non PPIU untuk memberangkatkan jamaah umrah. Karena Sikopatuh hanya bisa digunakan oleh travel yang sudah mendapatkan izin PPIU.

Walau imbas eradigital ini membuat persaingan terbuka bebas, tetapi aturan main haji dan umrah harus tunduk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah harus ditaati oleh semua pihak termasuk travel umum tidak boleh berangkatkan jamaah umrah.

Hal ini karena seperangkat peraturan Kemenag yang mengkhususkan penyelenggara umrah dan haji itu harus dilakukan oleh travel yang sudah mendapat izin PPIU dan mendapat izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago