Haji Dan Umrah

Hukum Haji bagi Ibu Menyusui, Ini Penjelasan Yusuf Al Qaradhawi

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi semua umat Islam di seluruh dunia, berlaku bagi pria dan wanita. Bagi wanita, kewajiban mengerjakan ibadah haji lebih banyak mendapat tantangan.

Salah satu tantangan yang harus dihadapi bagi wanita adalah saat baru saja melahirkan dan sedang pada masa menyusui. Seperti kita ketahui, air susu ibu (ASI) penting bagi kesehatan anak.

Lantas bagaimana hukum haji bagi ibu yang sedang menyusuai? Apakah kewajiban haji dia gugur, atau tetap wajib melaksanakan haji? Lalu bagaimana dengan hak seorang anak untuk mendapatkan nutrisi eksklusif dari sang bunda?

Mengutip buku 100 Tanya Jawab Haji dan Umroh karya Yusuf Al Qaradhawi, disebutkan bahwa ibu yang menyusui diperbolehkan menjalankan ibadah haji dengan memperhatikan sejumlah syarat.

Syarat pertama adalah bahwa bayi sudah dapat mengonsumsi makanan selain ASI. Batasannya, adalah usia bayi enam bulan. Artinya, jika usia bayi masih di bawa enam bulan, maka lebih baik mengundur keberangkatan haji.

Yusuf Al Qaradhawi menyebut bahwa seorang ibu tidak wajib menyusui anaknya selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Ayat tersebut berisi anjuran bagi ibu agar menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Namun hal itu tidak lantas menjadi kewajiban yang harus dikerjakan, begitu menurut Yusuf.

Selain itu, menurut dia, masa penyusuan di zaman ini sudah tidak lazim dilakukan selama dua tahun penuh. Umumnya, setelah setahun masa penyusuan, anak sudah diberi asupan makanan biasa dan mulai proses sapih alias berhenti mengonsumsi ASI.

Waktu paling lambat menyusui saat ini umumnya 18 bulan, setelah itu anak sudah tidak lagi mengkonsumsi ASI, begitu penjelasan dia.

Ditekankan oleh dia, bahwa anak yang sudah mampu mengkonsumsi makanan selain ASI, dan ada seorang yang menjaganya, maka seorang ibu boleh mengerjakan ibadah haji.

Alasan lainnya adalah, bahwa kesempatan mendapatkan giliran haji saat ini tidak mudah. Maka bagi para ibu yang mendapatkan kesempatan emas itu, hendaknya tidak menyia-nyiakannya.

Hanya saja, Al Qaradhawi memberi catatan, seorang ibu menyusui dan harus meninggalkan bayinya untuk ibadah haji, hendaknya segera kembali setelah rangkaian ibadah haji selesai.

TFA News

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago