Haji Dan Umrah

Hukum Haji dan Umroh Menggunakan Uang Pinjol

Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dipenuhi semua umat Islam, dengan catatan ia memiliki kemampuan, baik kemampuan fisik, mental maupun finansial. Sedangkan ibadah umroh, adalah ibadah sunah, mengerjakannya mendapat pahala.

Ibadah umroh, memang bukan ibadah wajib, namun hampir semua umat Islam pasti menginginkan mengerjakan ibadah ini. Baik haji maupun umroh, dibutuhkan biaya cukup besar untuk bisa mengerjakannya.

Kemampuan finansial ini, menjadi syarat utama bagi seseorang untuk mengerjakan ibadah yang harus menempuh jarak cukup jauh ini. Ada orang yang rela menjual tanah demi bisa menunaikan ibadah haji atau umroh.

Namun, faktanya ada pula orang yang rela meminjam uang demi dapat mengerjakan ibadah ini. Pertanyaannya, apakah dengan meminjam uang untuk melunasi biaya haji dan umroh ini dapat dikategorikan sebagai “mampu” atau istitha’ah finansial?

Berangkat haji dan umroh menggunakan uang pinjaman menuai pro kontra dari ulama. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Lalu bagaimana hukum menunaikan ibadah umroh menggunakan uang pinjaman online alias pinjol yang kini sedang marak di Indonesia.

Memahami Hukum Wajib Haji dan Kesunahan Umroh

Seperti disebutkan di atas, bahwa meskipun ibadah haji wajib dikerjakan bagi semua umat Islam, baik laki-laki atau perempuan, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu istitha’ah secara finansial.

Yang dimaksud dengan istitha’ah secara finansial, menurut Syekh Nawai Al Bantani dalam kitabnya “Umdatul ‘Awwam Syarh Faidhil Malikik ‘Allam Fi Manasikil Hajji Wal ‘Umrah” bahwa kemampuan secara finansial adalah benar-benar mampu secara keuangan dan telah terbebar dari kewajiban-kewajiban finansial lainnya.

Istita’ah finansial dalam haji ini juga mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan untuk berangkat, kebutuhan selama berhaji, dan memenuhi kebutuhan bagi orang yang ditinggalkan.

Jika seseorang memiliki tanggungan anak dan keluarga, maka wajib baginya untuk memastikan kebutuhan sehari-hari mereka selama ditinggalkan mengerjakan haji. Artinya, tidak ada kewajiban yang ditangguhkan selama mengerjakan kewajiban haji.

Dijelaskan juga bahwa, memiliki hutang, berarti belum mampu secara finansial karena masih memiliki tanggungan keuangan yang belum dilunasi. Maka sebenarnya kewajiban dia adalah melunasi tanggungan tersebut. Umroh disunnahkan bagi umat muslim yang benar-benar mampu secara finansial.

Sedangkan dalam konteks umroh, yang mana hukumnya sunah, atau ada pula ulama yang mengatakan wajib dikerjakan sekali seumur hidup, namun juga harus memiliki kemampuan finansial dalam arti sesungguhnya.

Dalam arti, seorang yang hendak mengerjakan umroh, wajib baginya untuk memiliki kemampuan finansial. Seperti telah melunasi seluruh biaya perjalanan, kebutuhan saat di Tanah Suci, dan memastikan orang yang ditinggalkan benar-benar dalam kondisi aman secara finansial jika dalam tanggungan jamaah.

Sedangkan jika seseorang berumroh menggunakan uang pinjaman, maka itu disebut belum mampu secara finansial karena masih belum mampu memenuhi kebutuhannya.

Pinjaman Online

Fenomena pinjaman online (pinjol) merajalela di tengah masyarakat Indonesia. Prosedur peminjaman pun semakin mudah, sehingga banyak orang yang sebetulnya tidak berkebutuhan hutang namun tetap berhutang demi memenuhi keinginan, bukan kebutuhan.

Dalam hal ini, Buya Yahya berpendapat bahwa sebaiknya menghindari berhutang lewat pinjol dan sebaiknya menggunakan metode peminjaman yang lebih jelas akad dan hukumnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah menjelaskan bahwa sebaiknya menghindari pinjol, apalagi untuk kepentingan ibadah umroh atau haji. Bagi dia, berhutang dengan cara yang halal saja tidak direkomendasikan, apalagi berhutang dengan cara yang haram lewat sistem ribawi (pinjol).

Menurut Buya Yahya, kalau hendak menunaikan ibadah umroh atau haji, sebaiknya menggunakan rezeki yang telah disediakan oleh Allah SWT. Dia mengingatkan agar tidak memaksakan kehendak dengan meminjam uang, apalagi dengan pinjol.

Apalagi untuk kegunaan ibadah yang memang sudah jelas ketentuannya, yaitu harus memiliki kemampuan finansial yang matang.

Dia menganjurkan agar mengerjakan ibadah sunah lainnya seperti shalat dhuha, karena ibadah ini nilainya sama dengan ibadah umroh jika memang belum memiliki rezeki yang cukup.

TFA News

Lihat Komentar

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago