Hukum Memakai Celana Dalam Ihram, Bagaimana Memaknai Jahitan?

Hukum memakai celana dalam ihram

Bagikan

Apa hukum memakai celana dalam ihram? Sebelum menjawab itu, mari kita kupas terlebih dahulu ketentuan ihram dalam mazhab syafii.

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan mendasar dalam pengertian rukun haji dan wajib haji.

Ruku haji merupakan inti pelaksanaan haji yang harus dikerjakan oleh jamaah, tidak boleh diwakilkan atau digantikan dengan membayar dam (denda).

Sedangkan wajib haji, memungkinkan untuk digantikan oleh orang lain atau dapat ditebus dengan membayar dam sesuai aturan yang berlaku.

Rukun haji terdiri dari wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul (cukur rambut). Semuanya memiliki ketentuan masing-masing, tak terkecuali ketentuan ihram.

Dalam ketentuan ihram, bagi laki-laki dilarang menggunakan pakaian yang berjahit. Mengutip NU Online, Syekh Sirajuddin al-Burqini menyatakan:

“Larangan ihram ada 20 -kemudian sampai kalimat- Bagi laki-laki memakai pakaian berjahit dan memakai imamah.”

Memaknai Jahitan

Memahami arti “berjahit” dalam larangan ihram. Jahitan dalam larangan ihram tidak hanya pakaian yang dijahit dengan mesin seperti yang kita ketahui saat ini, namun juga termasuk jahitan tangan, atau dalam arti ditali.

Ini juga berlaku pada kain yang direkatkan, atau dalam bentuk kain yang diproduksi tanpa jahitan.

Masing-masing itu, mempunyai makna yang sama dengan jahitan karena larangan ihram tidak hanya berarti makhith (jahitan), namun juga berarti mukhith (meliputi) yang dapat dipahami sebagai menutup penuh salah satu anggota tubuh.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa memakai celana dalam dalam bentuk apapun saat mengerjakan ihram hukumnya haram dan mengharuskan membayar dam.

Demikian penjelasan mengenai hukum memakai celana dalam ihram, semoga bermanfaat dan ibadah haji atau umroh Anda mabrur penuh berkah.