Tips Wisata

Ini Cara Mudah Pembuatan Visa ke Taiwan

Traveler Indonesia yang ingin liburan ke Taiwan bisa lebih mudah dalam membuat visa. Pembuatannya via online dan gratis!

Umumnya wisatawan Indonesia yang ingin ke Taiwan mengajukan pembuatan visa di kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jakarta. Namun, ada cara yang lebih mudah untuk membikin visa ke Taiwan.

Bagi traveler yang sudah memiliki visa dari sejumlah negara tertentu, kamu bisa mendapatkan visa Taiwan dengan lebih mudah dan secara online di situs National Immigration Agency of Taiwan.

Dilihat tfanews.com dari situs Kementerian Luar Negeri Taiwan dan situs National Immigration Agency of Taiwan, Jum’at (8/3/2019), syarat mendapatkan visa online Taiwan adalah memiliki visa atau izin tinggal dari negara Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, negara-negara Schengen dan Uni Eropa.

Visa tersebut bisa yang masih berlaku, maupun yang sudah tidak berlaku selama kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan. Dokumen lainnya yang dibutuhkan antara lain paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan, tiket PP, mencantumkan keterangan akomodasi selama di Taiwan, serta mengisi formulir yang tersedia di situs National Immigration Agency of Taiwan.

Tfanews.com pernah mencobanya dan prosesnya memang memudahkan traveler. Kondisinya saat itu penulis sudah punya visa Jepang yang masih berlaku. Saat mengisi formulir online, masukkan nomor visa Jepang tersebut.

Dalam kondisi lain, traveler akan diminta memasukan nomor visa dari negara-negara yang disebut di atas. Setelah mengisi formulir online, prosesnya sekitar 1 menit dan visa online pun langsung jadi, tanpa dipungut biaya.

Selanjutnya dokumen ini perlu dicetak untuk nantinya ditunjukkan ke petugas imigrasi di Taiwan. Jangan lupa visa dari negara lain yang digunakan untuk mengisi formulir tadi juga harus ikut ditunjukkan.

Visa yang diproses secara online tadi berlaku 90 hari, dalam artian traveler bisa masuk beberapa kali ke Taiwan dalam jangka waktu 90 hari. Sedangkan untuk tinggal di Taiwan diperbolehkan selama 14 hari sejak tanggal kedatangan traveler.

Untuk informasi lebih lanjut traveler bisa langsung mengunjungi situs Kementerian Luar Negeri Taiwan dan situs National Immigration Agency of Taiwan. Selamat mencoba dan selamat jalan-jalan menikmati tempat wisata di Taiwan.

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 weeks ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 weeks ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

3 weeks ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

3 weeks ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

3 weeks ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

3 weeks ago