Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu sudah bisa membayar dam. Waktunya mulai setelah ketibaan di Makkah dan melaksanakan umrah hingga pada hari tasyrik mendatang.
“Lebih amannya sesuai keutamannya, disarankan pada hari Idul Kurban atau hari tasyrik. Tapi sebelum puncak haji juga bisa setelah melaksanakan umrah di Makkah. Lebih cepat lebih baik,” kata Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Masrur Ainun Najih.
Jamaah haji bisa membayar dam dengan langsung ke pasar kambing. Di mana, harganya sekitar 180 riyal untuk yang termurah. Sementara, untuk pembayaran resmi ke Bank Ar Rajhi, bisa mencapai 450 riyal.
“Bedanya, kalau di pasar kambing tidak ada struk kalau di Bank Ar Rajhi ada struknya,” kata Kiai Masrur.
Menurut Kiai Masrur, untuk pembayaran dam di pasar kambing, jamaah bisa melakukan tawar menawar dengan penjual. Termasuk, dengan menawar jasa penyembelihannya. “Tidak masalah,” kata Kiai Masrur.
Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah lainnya, KH Ahmad Wazir mengatakan, soal batas waktu pembayaran dam, bisa dilakukan setelah musim haji. Namun, selama jamaah haji masih berada di Makkah.