Anggota Dewan Syura Arab Saudi, Dr Fahd Al-Anazi seperti dikutip Saudi Gazette pada 2018 lalu, pernah mengatakan, aturan itu merugikan ekonomi nasional. Jumlahnya sebanyak puluhan miliar riyal setiap tahun.
Karena itu, dia menyarankan agar penutupan operasional usaha hanya dilakukan saat Shalat Jumat saja.
Pengurangan waktu
Sementara, anggota Dewan Syura Saudi lainnya, Ata al-Subaiti, seperti dikutip Arab News pernah mengajukan proposal ke Pemerintah Arab Saudi. Isinya berupa saran pengurangan jeda antara azan dan iqamah menjadi lima menit. Terutama di masjid-masjid publik.
Menurut dia, melaksanakan shalat tepat waktu akan lebih baik. Karena itu, setiap daerah bisa menentukan waktu berdasarkan kepentingan masyarakatnya.
Namun, ada juga seorang pakar ekonomi bernama Saud Al Hamid yang mengatakan sebaliknya. Menutup toko saat shalat merupakan sebuah sesuatu yang terpuji karena memberi waktu kepada orang yang beriman untuk melaksanakan shalat wajib tepat waktu.
Peraturan fokus beribadah masih berlaku
Namun yang pasti, hingga saat ini peraturan itu masih dilakukan. Hal ini sebagai mana yang diamati tim di lapangan. Peraturan di Arab Saudi berbeda dengan di Tanah Air . Di mana, kaum muslim masih banyak yang tetap melakukan aktivitas pekerjaannya saat azan hingga selesai shalat wajib.