Bagi jemaah haji yang hendak membayar dam (denda) bisa membayar pada bank resmi dan kantor pos yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi. Namun jemaah juga bisa langsung membeli kambing untuk langsung disembelih, salah satunya di Pasar Al Kakiyah, Mekah.
Pasar ini terletak 15 kilometer dari Masjidil Haram. Dia berdiri di atas hamparan luas yang dipenuhi ratusan jenis kambing.
Ada pula hewan lain seperti sapi dan unta yang dijual di pasar ini. Namun, mayoritas yang dijual adalah kambing.
Soal harga, bervariatif tergantung bobot kambing. Untuk kambing berbobot berkisar 12,5 Kg, harganya di kisaran 300 riyal.
Jika sudah memilih dan mendapat kesepakatan harga kambing, pasar ini menyediakan jasa penyembelihan di rumah potong. Kambing akan terlebih dulu dibawa menggunakan mobil terbuka.
Jemaah tinggal menyebutkan nama diri dan akan langsung disembelih oleh sang eksekutor. Prosesnya sangat cepat. Untuk jasa penyembelihan, jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar 20 riyal.
Di tempat pemotongan hewan, kami bertemu dengan rombongan jemaah haji Indonesia. Mereka mendapatkan harga yang bervariasi mulai dari 500 riyal sampai 800 riyal yang dibayarkan ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Namun dari jumlah itu termasuk biaya transportasi.
Selain membeli langsung dan menggunakan jasa penyembelihan langsung, ada cara lain untuk membayar dam, yakni dengan membayar ke Bank ar-Rajhi Arab Saudi dan kantor pos setempat.
Jemaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Jemaah yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.