Bagi wanita, datang bulan terkadang menjadi kendala, terlebih saat sedang mengerjakan hal-hal penting seperti sedang ihram di Masjidil Haram. Apakah ihramnya menjadi tidak sah?
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa wanita yang mengalami haid saat ihram hukumnya sah atau diperbolehkan. Itu berlaku bagi wanita yang sedang umroh atau haji.
Namun, perlu diingat, ada langkah yang perlu diperhatikan saat mengalami haid saat tiba di miqat. Hendaknya segera mandi dan istitsfar atau menggunakan pembalut yang lebih rapat sehingga tidak bocor. Kemudian memulai ihram.
Ketentuan tersebut berdasarkan pada kejadian ketika istri Abu Bakar As Siddiq, yaitu Asma bintu Umais sedang umroh bersama rombongan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Ketika itu rombongan tiba di
Jabir berkatan, ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Apa yang harus saya lakukan?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram.” (HR Muslim nomor 3009, An-Nasa’i: 293, dan lainnya)
Hadis tersebut memang berkaitan dengan kasus nifas, namun hadis ini juga dapat diaplikasikan untuk wanita haid karena hukum kedua sama sesuai kesepakatan ulama.
Riwayat lain yang membolehkan wanita haid mengerjakan ihram adalah ketika Aisyah RA bercerita ketika sedang berhaji bersama Nabi Muhammad SAW dan dirinya sedang haid.
Aisyah berkata, “Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku sedang menangis.”
“Kamu kenapa? Apakah kamu haid?” Rasulullah SAW bertanya.
“Benar,” jawab Aisyah.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Kakbah.” (HR Bukhari nomor 294 dan Muslim: 2976)
Hadis tersebut mendapat penjelasan tambahan dari hadis yang diriwayatkan Imam Muslim,
“Aisyah pun melakukannya, beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Hingga ketika beliau telah suci, beliau tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah.” (HR Muslim nomor 2996)
Hadis tersebut, menurut Ustadz Ammi, bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apa pun, selain thawaf, sai, dan masuk Masjidil Haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia melakukan tawaf dan sai.
Tawaf tidak boleh dilakukan dalam kondisi hadats, menurut pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah menyebutkan, “Suci dari hadats dan najis serta memakai pakaian adalah syarat sah thawaf menurut pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Dan ini pendapat Malik dan As-Syafii.”