Pembukaan embarkasi haji baru di Provinsi Jawa Tengah diusulkan di Kabupaten Demak dan Kabupaten Boyolali. Hal itu guna memangkas daftar tunggu jamaah haji di daerah tersebut seiring bertambahnya kuota haji.
Pada pemberangkatan haji 2024, Jawa Tengah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 3 ribu jamaah. Dengan penambahan jumlah jamaah, otomatis pelayanan juga harus ditingkatkan, khususnya dalam hal infrastruktur.
“Seperti 2024 nanti, Jawa Tengah ada penambahan kuota kurang lebih dari 3 ribu jamaah,” kata Penjabat (Pj) Guberur Jawa Tengah, Nana Sudjana, usai menerima kunjungan reses Komisi VIII DPR RI masa persidangan II tahun 2023 – 2024 di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Untuk diketahui, masih ada 880.522 calon jamaah haji dari Jawa Tengah yang masih berada dalam daftar antrean. Menurut perhitungan, antrean paling lama bisa mencapai 31 tahun.
Kata Nana, setiap tahun isu pelayanan haji selalu menjadi isu strategis. Hal ini karena pelayanan ibadah haji harus terus ditingkatkan seiring makin banyaknya jumlah antrean.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima masukan dari Komisi VIII DPR RI terkait pembentukan embarkasi baru, yaitu di Kabupaten Demak dan di Kabupaten Boyolali.
Kabupaten Demak dipilih karena lokasinya yang cukup strategis, yaitu berada di wilayah pantai utara (pantura) yang juga mudah diakses dari Jawa Tengah bagian tengah.
Sedangkan di Boyolali, lokasi yang disarankan adalah di Donohudan kabupaten setempat. Lokasi ini juga sangat strategis seiring tersambungnya infrastruktur jalan tol yang mempermudah akses ke sana.
Jawa Tengah merupakan penyumbang jumlah jamaah haji terbesar kedua Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur.
“Dia menilai adanya tambahan kuota haji sebesar 3.093 orang jamaah bagi Jawa Tengah pada 2024 sudah tepat,” Ketua Tim Reses Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.
Dia melanjutkan, pada 2024 nanti Jawa Tengah mendapat tambahan cukup besar, sekitar 3.093 dari sekitar 30 ribuan orang jamaah pada musim haji 2023.
Saat ini, biaya haji 2024 sudah ditetapkan Kementerian Agama dan tinggal menunggu Keputusan Presiden. Nominal ongkos (biaya) yang ditanggung jamaah telah ditetapkan adalah Rp56 juta.
Sebelumnya, usulan pemerintah sebesar Rp105 juta kemudian atas permintaan DPR diturunkan menjadi Rp 93 juta. Kemudian ada bantuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar 40 persen, sehingga hasil akhirnya adalah Rp 56 juta.
Calon jamaah punya tabungan Rp 25 juta, yang artinya mereka tinggal membayar sekitar Rp 31 juta-an untuk bisa menunaikan rukun Islam yang ke-lima.
“Kami juga mintakan agar ada virtual account dengan rata- rata setiap jemaah haji Rp 2 juta, jadi angka pelunasannya untuk jemaah haji tinggal membayar Rp 29 juta,” tegas Wachid.