Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi se-Indonesia melakukan layanan paspor simpatik selama Sabtu dan Minggu selama Januari 2019. Layanan tersebut untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Meski demikian, layanan tersebut tergantung kebijakan Kantor Imigrasi masing-masing. Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang memberikan pelayanan paspor spesial, berupa gratis biaya paspor.
“Dapatkan kesempatan Gratis biaya Paspor bagi pemohon yang lahir tanggal 26 Januari, berlaku hanya untuk 1 Orang Pemohon Pertama yang datang dihari tersebut,” seperti tertulis di situs Imigrasi Tanjungpinang, seperti dikutip tfanews, Selasa (22/1/2019).
Beberapa syarat ketentuan meliputi; jam layanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kuota pemohon adalah 50 per hari, dan pengambilan paspor dapat dilaksanakan 3 hari kerja setelah dibayar terhitung mulai Senin.
Selain itu, sistem antrean tersebut hanya melayani permohonan baru. Pemohon wajib membawa berkas asli dan fotokopi yang sesuai (ukuran A4).
Berkas persyaratan permohonan paspor berupa e-KTP/bukti rekam e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran nikah/ijazah. Sementara untuk paspor lama terbitan dalam negeri di atas 2009 berupa e-KTP/bukti rekam e-KTP.
Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…
Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…
Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…
Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…