Haji Dan Umrah

Jemaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa, Ini Besarannya

Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh jemaah haji maupun petugas haji mengantongi asurasi jiwa. Bekal asurasi jiwa ini merupakan bagian dari salah satu komponen perlindungan dan pelayanan haji.

“Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji,” tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/01/2019).

Menurut dia, penyediaan asuransi jiwa bagi jemaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 29 PP tersebut mengatur, bahwa asuransi jemaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan untuk asuransi jiwa bagi petugas haji, disediakan oleh Pemerintah.

Ilustrasi jemaah haji selfie

“Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah,” tutur dia.

“Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah,” lanjut dia.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.

Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kedua, jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Ilustrasi jemaah haji (Istimewa)

Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

“Bagi Jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5juta. Sedang untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37juta,” terang Yanis seperti dilansir dari situs Kemenag.

Untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta.

“Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris,” Yanis menandaskan.

Tfanews.com

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago