Haji Dan Umrah

Jika Jemaah Haji Wafat, Begini Cara Klaim Asuransi Jiwa oleh Ahli Waris

Indonesia menjadi negara yang paling banyak memberangkat kan jemaah haji dari tahun ke tahun. Demi ketenangan jemaah dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci, Kementerian agama memastikan seluruh jemaah maupun petugas haji mengantongi asurasi jiwa.

Bekal asurasi jiwa ini merupakan bagian dari salah satu komponen perlindungan dan pelayanan haji.

Ilustrasi jemaah haji (istimewa)

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, proses pencairan asuransi tidak rumit, alias sederhana.

Bagi jemaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.

Sedangkan bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi, maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.

“Bila Jemaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” tutur Yanis seperti dilansir dari situs resmi Kemenag.

Ilustrasi jemaah haji (Istimewa)

“Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat kuasa dari ahli waris,” tambahnya.

Khusus bagi Jemaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa. Ahli waris jemaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp 125 juta dari maskapai penerbangan.

“Asuransi ini berlaku sejak jemaah keluar dari rumah untuk berangkat haji dan sampai kembali lagi ke rumah usai menunaikan ibadah haji,” tandas dia

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jemaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jemaah cacat tetap sebagian.

Dari jumlah tersebut, kata Yanis, jemaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.

Tfanews.com

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago