Kemenag Ancam Bekukan 438 Travel Umrah Belum Perpanjang Sertifikat

Bagikan

Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan membekukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU bila tidak segera melakukan sertifikasi perpanjangan masa izin.

Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag memberi tenggat waktu hingga tanggal 30 November untuk masa perpanjangan sertifikasi PPIU, jika tidak maka izin operasional akan dibekukan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Rabu (15/11/2023) menyatakan, Kemenag akan memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan ini. Jika 438 PPIU itu tidak juga melakukan sertifikasi, maka Kemenag akan mengambil langkah tegas.

Nur Arifin menyebut hingga saat ini masih ada sebanyak 438 PPIU yang harus melakukan sertifikasi dan sebanyak 71 PPIU harus memperbaharui sertifikasi lantaran telah memasuki siklus lima tahunan.

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” katanya.

Menurut catatan Kemenag ada 681 PPIU yang belum melakukan proses sertifikasi untuk pertama kalinya dan 243 PPIU telah mengajukan permohonan yang diberi tenggat waktu hingga 30 November 2023.

Sebagai konsekuensi, PPIU yang belum melakukan sertifikasi akan dibekukan dan tidak dapat menjalankan usaha, bahkan Kemenag mengancam akan mencabut izin usaha operasional penyelenggara umrah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU menegaskan bahwa PPIU yang dibekukan bakal lebih sulit untuk mengurus kembali lantaran dibutuhkan waktu 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.

“Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” jelas Sutikno.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar PPIU segera melakukan sertifikasi agar proses usaha perjalanan umrah terus berjalan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada PPIU dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memberikan pengingat kepada PPIU,” tandas Sutikno.

Mengenai proses sertifikasi, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam Diktum Keempat KMA No. 1251/2021 disahkan bahwa PPIU diwajibkan memperoleh sertifikasi dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak izin diberikan atau sejak KMA 1251 diterbitkan pada 1 Desember 2021.

PPIU yang sudah mendapatkan sertifikasi akan menjalani proses sertifikasi berikutnya sesuai dengan siklus lima tahun sekali.