Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Jumlahnya sebesar Rp 35,235.602. Dalam mata uang dollar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan USD 2,481 (kurs 1USD: 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M. “Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata bea tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
Penyetaraan biaya dalam mata uang USD relevan. Sebabnya sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni USD dan Riyal Saudi.
Jika dilihat dari kurs Rupiah, angka sebesar itu tahun ini sama dengan tahun lalu. Yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, jumlahnya tahun ini justru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata tahun 2018 sebesar USD 2.632.
BPIH Termurah
biaya tersebut adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN. Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $ 2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $ 2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $ 2.632 di 2018.
Saat pelunasan, jemaah membayar biaya haji. Di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. “Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar SAR1.500,” tandasnya.