Kementerian Agama (Kemenag) belum mengetahui terkait kebijakan baru Pemerintah Saudi tentang asuransi kesehatan yang akan menjadi salah satu syarat diterbitkannya visa umroh. Hal ini diakui langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim.
“Apapun itu kalau terkait dengan kebijakan dan aturan dan ketentuan negara yang bersangkutan intinya kita tetap menghormati,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag, mereka tidak dapat mengomentari lebih jauh kebijakan-kebijakan Pemerintah Saudi termasuk negara lainya. Begitu juga negara lain terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia harus menghormati.
“sebab itu kewenangan dari negara yang bersangkutan. Sama halnya ketika kita menerapkan peraturan dan ketentuan negara lain harus mengikuti,” ujar Arfi.
Menirutnya, semua pihak terkait dalam hal ini jamaah umrah Penyelenggara Ibadah (PPIU) harus menghormati apa yang menjadi kebijakan Saudi. Terlebih kebijakan asuransi yang tujuannya demi kebaikan jamaah umrah selama di Saudi.
“Mungkin ada tujuan positif dengan diterapkanya aturan tersebut. Kalau asuransi dalam rangka perlindungan terhadap jamaah,” katanya.
Lebih lanjut, Arfi memastikan dengan adanya kewajiban membeli asuransi kesehatan sebagai syarat diterbitkannya visa umrah, akan ada nilai lebih terhadap biaya sebuah paket umrah yang ditawarkan kepada jamaah. Meski demikian pengusaha travel umrah tetap harus memberikan harga yang porposional.
“Tentu kami sebagai regulator menghimbau kepada penyelenggara umrah dan juga menyampaikan kepada jamaah bahwa ada kebijakan resmi dari Pemerintah Saudi dan kalaupun harus menambah biaya kami harapkan menambah biaya secara porposional,” ucap Arfi
Arfi juga menayampaikan, setelah ada kebijakan baru tersebut, maka nantinya jamaah akan memiliki dua asuransi. Diketahui asuransi sebelumnya merupakan amanah dari undang-undang untuk melindungi jamaah umroh.
Seperti berita yang disampaikan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Anton Subekti menyebutkan, jika Pemerintah Arab Saudi menjadikan health insurance atau asuransi kesehatah sebagai syarat utama untuk mendapatkan visa umrah. Jamaah umrah harus membayar biaya asuransi kesehatan ini sebesar 70-75 Riyal Arab Saudi jika ingin visa umrahnya keluar
Ia juga menambahkan, kebijakan health insurance ini akan mulai diberlakukan pada 27 September 2019. Artinya semua jamaah umrah yang mengajukan visa umrah terlebih dahulu harus membayar 70-75 Riyal yang dibayar langsung di dalam sistem.