Haji Dan Umrah

Kemenag: Kita Tetap Menghormati Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) belum mengetahui terkait kebijakan baru Pemerintah Saudi tentang asuransi kesehatan yang akan menjadi salah satu syarat diterbitkannya visa umroh. Hal ini diakui langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim.

“Apapun itu kalau terkait dengan kebijakan dan aturan dan ketentuan negara yang bersangkutan intinya kita tetap menghormati,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag, mereka tidak dapat mengomentari lebih jauh kebijakan-kebijakan Pemerintah Saudi termasuk negara lainya. Begitu juga negara lain terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia harus menghormati.

“sebab itu kewenangan dari negara yang bersangkutan. Sama halnya ketika kita menerapkan peraturan dan ketentuan negara lain harus mengikuti,” ujar Arfi.

Menirutnya, semua pihak terkait dalam hal ini jamaah umrah Penyelenggara Ibadah (PPIU) harus menghormati apa yang menjadi kebijakan Saudi. Terlebih kebijakan asuransi yang tujuannya demi kebaikan jamaah umrah selama di Saudi.

“Mungkin ada tujuan positif dengan diterapkanya aturan tersebut. Kalau asuransi dalam rangka perlindungan terhadap jamaah,” katanya.

Lebih lanjut, Arfi memastikan dengan adanya kewajiban membeli asuransi kesehatan sebagai syarat diterbitkannya visa umrah, akan ada nilai lebih terhadap biaya sebuah paket umrah yang ditawarkan kepada jamaah. Meski demikian pengusaha travel umrah tetap harus memberikan harga yang porposional.

“Tentu kami sebagai regulator menghimbau kepada penyelenggara umrah dan juga menyampaikan kepada jamaah bahwa ada kebijakan resmi dari Pemerintah Saudi dan kalaupun harus menambah biaya kami harapkan menambah biaya secara porposional,” ucap Arfi

Arfi juga menayampaikan, setelah ada kebijakan baru tersebut, maka nantinya jamaah akan memiliki dua asuransi. Diketahui asuransi sebelumnya merupakan amanah dari undang-undang untuk melindungi jamaah umroh.

Seperti berita yang disampaikan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Anton Subekti menyebutkan, jika Pemerintah Arab Saudi menjadikan health insurance atau asuransi kesehatah sebagai syarat utama untuk mendapatkan visa umrah. Jamaah umrah harus membayar biaya asuransi kesehatan ini sebesar 70-75 Riyal Arab Saudi jika ingin visa umrahnya keluar

Ia juga menambahkan, kebijakan health insurance ini akan mulai diberlakukan pada 27 September 2019. Artinya semua jamaah umrah yang mengajukan visa umrah terlebih dahulu harus membayar 70-75 Riyal yang dibayar langsung di dalam sistem.

Marshal

Recent Posts

Hegrah Al Ula, Saksi Bisu Kebeneran Kisah Nabi Salih dan Kaum Tsamud

Hegrah Al Ula, atau Madain Salih merupakan situs arkeologi di tengah padang pasir di wilayah…

2 months ago

Langkah Pemerintah Pakistan Kurangi Jumlah Pengemis di Arab Saudi

Keberadaan pengemis di Arab Saudi semakin memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 90 persen pengemis yang ada…

2 months ago

7 Tempat Doa Mustajab di Makkah, Dengan Niat Ikhlas Insyaallah Terkabul

Tanah Suci Makkah adalah tempat paling mulia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT karena di…

2 months ago

Begini BPS Melakukan Survei Kepuasan Jamaah Haji 2024, Independen Tidak?

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 terbilang cukup sukses, bahkan sangat memuaskan menurut catatan Badan Pusat Statistik…

2 months ago

7 Julukan Kota Makkah dan Asal Usul Penamaannya

Setidaknya ada 7 julukan bagi Kota Makkah. Kota yang paling suci bagi umat Islam ini…

2 months ago

Dituding Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Ini Kegiatan Menag di Perancis

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituding mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji DPR dengan…

2 months ago