Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengusulkan kenaikan biaya setoran awal yang harus dibayarkan jamaah haji yang akan diterapkan tahun depan.
Meski belum disepakati, namun jumlah kenaikan setoran awal bagi calon jamaah haji itu berkisar antara Rp40 hingga Rp45 juta per kepala.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani menyebut, pihaknya tengah membahas kemungkinan kenaikan setoran awal calon haji.
Untuk diketahui, saat ini calon jamaah yang hendak mendaftarkan diri harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta per kepala.
“Ya mungkin antara Rp40 atau RP45 juta karena banyak usulan Rp25 juta ini sudah tidak rasional lagi. Itu kan sudah 12 tahun yang lalu bagaimana kalau ada peningkatan atau juga ada cicilan,” ujar Jaja saat ditemui wartawan dalam acara Annual Meeting & Banking Award 2023 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jumat (15/12/2023).
Usulan kenaikan setoran awal calon haji itu nantinya akan dibahas lebih serius di DPR. Harapannya, kenaikan itu tidak menjadi beban bagi calon haji.
“Selanjutnya misalnya atau ada peningkatan setoran awalnya dari itu akan nanti menjadi pembahasan bersama-sama dengan DPR nanti berapa nominal yang akan disepakati,” ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Besaran biaya BPIH harus ditetapkan oleh Presiden atas usulan dari Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari DPR.